Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemasaran agen asuransi syariah sehingga mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia.
Pendapat itu disampaikan Ketua Umum AASI Muhaimin Iqbal, Rabu (20/6). Agen pemasaran polis asuransi syariah berhubungan langsung dengan calon pemegang polis. Karena itu, pola pemasaran yang mereka lakukan sangat berkaitan erat dengan citra dan performa industri asuransi syariah. ''Sertifikasi menjadi penting untuk memastikan masyarakat betul terlayani dengan baik. Terutama dari sisi pemasarannya, baik dari informasi yang diberikan mengenai produk maupun tata cara pemasaran yang sesuai syariah,'' katanya.