Thursday, November 10, 2011

Asuransi Takaful Umum Tenerapkan Laporan Keuangan Asuransi Syariah

Dengan PSAK 108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful Umum dalam bertransaksi syariah secara amanah dan profesional

Sebagai pelopor asuransi syariah pertama di Indo nesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertran saksi syariah yang dicermin kan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penya taan Standar Akuntansi 108) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.

Salah satu perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad. Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah adalah akad tabarru’( hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah). Akad yg digunakan antar peserta menggunakan Akad Tabarru’ sedangkan akad peserta dengan perusahaan menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh yaitu perusahaan sebagai wakil /pengelola dana tabarru’ yang mendapatkan fee/ujroh.



Perusahaan harus memisahkan dana peserta Asuransi (tertanggung) dengan dana pengelola (dana perusahaan). Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana in vestasi dana tabarru’. Dana tabarru’ merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta asuransi yang digunakan sebagai pengelolaan resiko peserta. Sedangkan ujroh adalah kumpulan dana yang telah disepakati diawal sebagai fee pengelolaan kepada perusahaan.

“Dengan adanya PSAK 108 ini maka lembaga asuransi syariah, dalam hal ini PT Asuransi Takaful Umum, dapat menerapkan syariah islam secara lebih optimal,” jelas Head of Underwriting Division, PT Asuransi Takaful Umum, Pudiarto Trihadi.

Sebelum berlakunya PSAK 108, penyajian laporan keuangan untuk asuransi disamakan baik konvensional maupun syariah. Sehingga pada penyajian tersebut belum tercermin perbedaan peng akuan pendapatan perusahaan dengan kumpulan dana tabarru.

Perbedaan yang paling mendasar diantara PSAK 28 dan PSAK 108 adalah pada pengakuan pendapatan premi. Apa bila merujuk pada PSAK 28, premi tersebut masuk dalam pendapatan perusahaan. PSAK 108 menggunakan istilah kontribusi yang diakui sebagai bagian dari dana tabarru dalam dana peserta. Kontribusi (premi) dipisahkan men jadi ujroh dan tabarru, dimana kumpulan dana tabarru sepenuhnya milik pe serta yang dikelola dan diinvestasikan sesuai syariah. Dan ujroh digunakan untuk pengelolaan perusahaan.

PT Asuransi Takaful Umum, dalam fung sinya sebagai pengelola investasi dana tabarru, selama ini tidak mengambil fee pengelolaan investasi, Kami lebih memilih menguatkan dana cada ngan tabarru untuk memperkuat laya nan kami kepada para peserta asuransi, ujar Head of Finance and Accounting Division, PT Asuransi Takaful Umum, Dara D. Anggraeni.

Kumpulan dana tabarru meliputi total dana tabarru dari masing-masing peserta, dialokasikan untuk pembayaran klaim, biaya reasuransi serta cadangan teknis. Apabila terjadi atas surplus dana tabarru, maka dapat dialokasikan un tuk peserta, pengelola dan cadangan dana tabarru. Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru, entitas pengelola wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman ( qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal dari surplus dana tabarru yang akan datang. Dan pengembalian tidak ada unsur bagi hasil di dalamnya.

Dalam PSAK 108 selain mencatat laporan dana tabarru, PT Asuransi Takaful Umum juga mencatat laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat. Sumber dana zakat berasal dari keuntungan perusahaan yang penyalurannya sepenuhnya kami serahkan kepada badan amil zakat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya jelas Dara.

http://koran.republika.co.id/koran/0/134080/, Jumat, 29 April 2011 pukul 10:22:00

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar yang anda berikan kepada situs kami.