Friday, November 11, 2011

Saiful Yazan: Initiating the Winds of Change at Takaful

Energetic and friendly best describes Saiful Yazan bin Ahmad, who, since June 2007, has been at the helm of PT Syarikat Takaful Indonesia (STI). In the space of just a year as president director of STI,Indonesia's first syariah insurance company, he has introduced changes and strategic measures that have made the company shine.
The results of his efforts are easy to see. Last year the gross premium income of the company, which was founded on Feb. 24, 1994, jumped by 47.7 percent to Rp 352.01 billion (about US$38 million), compared with Rp 238.39 billion in gross premium income registered in 2006. This total gross premium comes from the gross premiums of two subsidiaries, namely PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK), which contributed 71 percent or Rp 249.93 billion, and PT Asuransi Takaful Umum (ATU), which contributed the remaining 29 percent or Rp 102.87 billion. The net profit of STI has also risen by 22.5 percent, namely from Rp 8.01 billion in 2006 to Rp 9.81 billion in 2007.
The good news is that the total gross premium income of the company is above the growth of the insurance industry. That in itself is quite an achievement amid increasingly tougher competition in the insurance industry. This achievement marks the growth and development of the company and at the same time shows that the public, particularly the customers, place an increasing trust in STI as a pioneer in syariah insurance in Indonesia.

Thursday, November 10, 2011

Pangsa Pasar Asuransi Syariah Naik 0,2%

Pangsa pasar asuransi syariah meningkat 0,2 persen di kuartal I 2010 dari pencapaian di akhir 2009. Per 31 Maret 2010 pangsa pasar asuransi syariah tercatat sebesar 2,96 persen, meningkat dari 2009 yaitu 2,79 persen.

Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Kementerian Keuangan, Yatty Nurhayati, mengatakan peningkatan premi asuransi syariah pada 2009 yang sebesar 44 persen telah melebihi premi asuransi konvensional yang di bawah 20 persen. Pada 2009 asuransi syariah membukukan premi bruto Rp 2,3 triliun, meningkat dari 2008 yang sebesar Rp 1,6 triliun. 

"Per 31 Maret 2010 premi asuransi syariah yang terkumpul sebesar Rp 701 miliar dari Rp 23,6 triliun, atau dengan market share 2,96 persen," kata Yatty kepada media, 4 Juni. Ia menuturkan kendati pembagian pasar asuransi syariah Indonesia masih terbilang kecil dibanding Malaysia, yang telah mencapai di atas enam persen, namun Indonesia memiliki peluang untuk berkembang lebih besar.

Agen Asuransi Syariah Perlu Disertifikasi

JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai pentingnya sertifikasi bagi agen asuransi syariah agar dapat mendorong strategi promosi dan penjualan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemasaran agen asuransi syariah sehingga mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia.
Pendapat itu disampaikan Ketua Umum AASI Muhaimin Iqbal, Rabu (20/6). Agen pemasaran polis asuransi syariah berhubungan langsung dengan calon pemegang polis. Karena itu, pola pemasaran yang mereka lakukan sangat berkaitan erat dengan citra dan performa industri asuransi syariah. ''Sertifikasi menjadi penting untuk memastikan masyarakat betul terlayani dengan baik. Terutama dari sisi pemasarannya, baik dari informasi yang diberikan mengenai produk maupun tata cara pemasaran yang sesuai syariah,'' katanya.

Asuransi Takaful Umum Tenerapkan Laporan Keuangan Asuransi Syariah

Dengan PSAK 108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful Umum dalam bertransaksi syariah secara amanah dan profesional

Sebagai pelopor asuransi syariah pertama di Indo nesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertran saksi syariah yang dicermin kan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penya taan Standar Akuntansi 108) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.

Salah satu perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad. Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah adalah akad tabarru’( hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah). Akad yg digunakan antar peserta menggunakan Akad Tabarru’ sedangkan akad peserta dengan perusahaan menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh yaitu perusahaan sebagai wakil /pengelola dana tabarru’ yang mendapatkan fee/ujroh.