Showing posts with label jiwa. Show all posts
Showing posts with label jiwa. Show all posts
Thursday, January 12, 2012
Lima Tantangan Industri Asuransi
Industri asuransi baik umum ataupun jiwa, mencatat prestasi mengesankan di tahun lalu, dengan total aset mencapai Rp 236,66 triliun.
Jumlah tersebut meningkat hingga 30,7% dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp 181,81 triliun.
Namun ditengah pertumbuhan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida menilai, industri asuransi masih perlu berbenah. Terlebih dengan tantangan global yang menjadikan pelaku dituntut bersaing ketat, tidak hanya dengan asuransi lokal, tapi pelaku asing atau joint venture.
"Dengan persaingan ketat, ini menjadi tantangan dan perlu luruskan visi bersama," ucapnya di Hotel Four Season, Rabu (6/7/2011) malam.
Nurhaida mengingatkan setidaknya lima tantangan baru yang harus menjadi pekerjaan rumah industri asuransi. Pertama adalah masalah permodalan.
"Kta perlu pahami bersama ini penting. Dengan modal yang kuat maka apapun bisa dilaksanakan. Harus ada pemenuhan kebutuhan minimal modal. Yang masih dibawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar," tutur Nurhaida.
Kedua adalah masalah sumber daya manusia. "Salah satu keberhasilan asuransi bukan hanya sistem informasi. Tapi juga sumber daya manusia. Jika perlu terspesialisasi," katanya.
Ketiga, masih rendahnya kesadaran pentingnya asuransi bagi masyarakat. "Kejadian rendahnya penetrasi, bisa disebabkan oleh tingkat pendidikan masyarakat yang masih belum memadai. Umumnya produk asuransi kenal pada pendidikan yang memadai. Untuk itu edukasi ke semua lini penting. Mereka harus sadar, dalam hidup penting menginvestasikan asuransi di masa depan," ujarnya.
Keempat, minimnya produk asuransi untuk masyarakat bawah. "Produk asuransi masih didominasi oleh masyarakat atas (golongan mampu). Yang ada di pasaran, tingkat premi dan pertanggungan masih tinggi. Sehingga penduduk tengah dan bawah, yang jumlahnya relatif banyak belum bisa disentuh. Padahal seluruh masyarakat mempunyai kebutuhan yang sama dalam asuransi, untuk mengelola risiko mereka. Ini tantangan untuk semua, regulator atau pelaku industri," tutur Nurhaida.
Kelima, asuransi masih berpusat di kota-kota besar. "Ini inline dengan poin empat. Karena kota-kota besar masih dihuni masyarakat sedang-atas. Sedangkan masyarakat bawah memang cenderung di daerah. Kita harap semua teratasi, dan dapat diikuti seluruh lapisan masyakat," imbuhnya.
Thursday, November 10, 2011
Asuransi Takaful Umum Tenerapkan Laporan Keuangan Asuransi Syariah
Dengan PSAK 108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful Umum dalam bertransaksi syariah secara amanah dan profesional
Sebagai pelopor asuransi syariah pertama di Indo nesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertran saksi syariah yang dicermin kan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penya taan Standar Akuntansi 108) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Salah satu perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad. Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah adalah akad tabarru’( hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah). Akad yg digunakan antar peserta menggunakan Akad Tabarru’ sedangkan akad peserta dengan perusahaan menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh yaitu perusahaan sebagai wakil /pengelola dana tabarru’ yang mendapatkan fee/ujroh.
Sebagai pelopor asuransi syariah pertama di Indo nesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertran saksi syariah yang dicermin kan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penya taan Standar Akuntansi 108) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Salah satu perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad. Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah adalah akad tabarru’( hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah). Akad yg digunakan antar peserta menggunakan Akad Tabarru’ sedangkan akad peserta dengan perusahaan menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh yaitu perusahaan sebagai wakil /pengelola dana tabarru’ yang mendapatkan fee/ujroh.
Subscribe to:
Posts (Atom)